Coretanpemuda.com - Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut laman bkd.jabarprov.go.id pada hari Rabu (20/9/2023), Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka sebanyak 6.362 formasi dengan rincian sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional (JF) Guru: 5.155 formasi
- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan: 1.146 formasi
- Jabatan Fungsional (JF) Teknis Lainnya: 61 formasi
Pembukaan penerimaan PPPK ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023.
Baca juga: Buat Akun SSCASN Bisa Dimulai Pukul 20.09 WIB, Pendaftaran Pukul 23.09 WIB
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar PPPK JF Guru, JF Tenaga Kesehatan, dan JF Tenaga Teknis lainnya, berikut ini adalah persyaratannya:
Syarat-Syarat Daftar CPNS PPPK 2023
- Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI atau anggota Polri.
- Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode calon ASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Pelamar hanya dapat melamar satu formasi.
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan.
- Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan satu jenis jabatan atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar