Coretanpemuda.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengumumkan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023.
Pengadaan PPPK 2023 di Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023.
Alokasi Kebutuhan
Untuk alokasi kebutuhan PPPK tenaga kesehatan, teknis dan dosen Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 sebanyak 331 orang pegawai.
Jenis Kebutuhan
Jenis Kebutuhan PPPK tahun anggaran 2023 meliputi:
1.Kebutuhan Khusus
Kebutuhan khusus ini meliputi:
-Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
-Tenaga non aparatur sipil negara yang melamar pada instansi tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
2. Kebutuhan umum
Pelamar umum adalah pelamar selain eks THK-II dan tenaga non ASN.
Baca juga: 10 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA
Penempatan Alokasi
Kebutuhan PPPK Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023 meliputi:
-Kementerian Ketenagakerjaan Pusat
-Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Ketenagakerjaan
Link Pendaftaran Pelamar membuat akun melalui situs SSCASN BKN
Helpdesk Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023:
-Helpdesk SSCASN: situs SSCASN BKN
-Helpdesk panitia seleksi pengadaan PPPK Kemnaket melalui whatsapp ke nomor 0877=1536-4980 atau 0877-1536-4981 (tidak menerima sms dan telepon, hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).
-Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023 akan diumumkan secara resmi melalui situs Kemnaker.
0 komentar