Type something and hit enter

Posted by On

Coretanpemuda.com - Ingin tahu berapa gaji PPPK terbaru? Berikut kami akan membagikan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis sudah diumumkan. Bagi Anda yang sudah lolos, ketahui gaji yang akan Anda dapatkan jika lolos menjadi ASN PPPK 2022 terbaru.


PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK memiliki masa kerja sesuai kontrak kerja yang berlaku mulai dari paling singkat satu tahun hingga paling lama lima tahun.

gaji pppk terbaru


Perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan penilaian kinerja yang bersangkutan.


Selain itu, perbedaan antara PPPK dan PNS selanjutnya pada dana pensiun yang diterima. PNS akan mendapatkan dana pensiun, sementara itu PPPK tidak mendapatkannya.


Terkait gaji PPPK 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Untuk rincian gajinya akan diterangkan di bawah ini.


Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag


Besaran Gaji PPPK Semua Golongan


Berikut rincian gaji PPPK yang akan Anda dapatkan jika lolos jadi ASN PPPK:


  1. Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  2. Golongan III mendapatkan Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  3. Golongan IV mendapatkan Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  4. Golongan V mendapatkan Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  5. Golongan VI mendapatkan Rp 2.519.700 - Rp 4.043.800
  6. Golongan VII mendapatkan Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  7. Golongan VIII mendapatkan Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  8. Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  9. Golongan X mendapatkan Rp 3.910.900 - Rp 5.078.000
  10. Golongan XI mendapatkan Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  11. Golongan XII mendapatkan Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


  • Tunjangan untuk istri sebanyak 10 persen, yaitu sebesar Rp 296.650 berlaku untuk ASN PPPK yang mempunyai anak.
  • Tunjangan untuk anak sebanyak 4 persen, yaitu sebesar Rp 59.330 untuk yang memiliki anak satu, dan Rp 118.660 untuk yang memiliki anak dua.


Ada juga gaji tambahan berupa tunjangan fungsional umum dan tunjangan beras.


  • Tunjangan fungsional umum untuk ASN PPPK yang belum menikah sebesar Rp 185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp 72.420.
  • Tunjangan fungsional umum untuk ASN P3K yang telah memiliki anak satu sebesar Rp 185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp 217.260.
  • Tunjangan fungsinal umum untuk ASN PPPK yang telah memiliki anak dua sebesar Rp 185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp 289.680.


Untuk total gaji ASN PPPK adalah sebagai berikut:


  • ASN PPPK yang belum menikah Rp 3.223.920
  • ASN PPPK yang telah menikah Rp 3.592.990
  • ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak 1 Rp 3.724.740
  • ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak 2 Rp 3.856.490


Gaji PPPK Lulusan SMA


PPPK lulusan SMA yang lolos pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan V. 


Artinya, merujuk pada data gaji di atas, maka gaji PPPK lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.


Sebagai catatan, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.


Gaji PPPK Lulusan S1


Untuk gaji PPPK lulusan S1 yang lolos pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan IX.


Artinya, merujuk pada data gaji di atas, maka gaji PPPK lulusan S1 sebesar Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Demikian penjelasan mengenai berapa daftar besaran gaji PPPK 2022 terbaru yang perlu Anda ketahui.

Sumber: 

prsoloraya.pikiran-rakyat.com
www.suara.com

0 komentar