Type something and hit enter

Posted by On

Coretanpemuda.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim angkat suara perihal adanya isu soal pemerintah menghentikan penerimaan guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


Kabar tersebut dengan tegas ditepisnya dan menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah membuat kebijakan tersebut.


Nadiem Mendikbud


"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Nadiem.


Dia melanjutkan, formasi guru dalam CPNS akan tetap ada. Namun, untuk tahun ini pihaknya memilih untuk fokus merekrut guru honorer melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Berikut ini beberapa pernyataan Mendikbud Nadiem terkait isu tidak adanya formasi guru dalam CPNS:


1. Formasi Guru dalam CPNS tetap ada. Tapi 2021 fokus rekrut PPPK


Nadiem kembali menegaskan, bahwa formasi guru CPNS akan tetap ada. Namun demikian, tahun ini pemerintah fokus untuk merekrut guru honorer melalui PPPK.


"Saya menegaskan bahwa Formasi CPNS Guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas 1 juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK" ujar Nadiem.


Baca juga: Tak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini akan Diisi PPPK, Apa Saja?


2. Guru Honorer harus ikut melamar melalui PPPK. Jika kinerja bagus, diangkat menjadi Guru PNS


Nadiem menjelaskan tujuannya melakukan perekrutan guru honerer melalui PPPK. Supaya para guru honerer melamar melalui jalur ini.


Selanjutnya, bagi guru PPPK dengan kinerja bagus, tak menutup kemungkinan untuk dijadikan acuan supaya diterima menjadi guru PNS.


"Kami mendorong agar para guru honorer lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapat kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," kata Nadiem.


Baca juga:  Syarat Pendaftaran PPPK (P3K) Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018


3. Hanya Guru Honorer yang Lulus Tes Seleksi Akan Diangkat PPPK


Nadiem mengatakan bahwa kuota bagi guru honorer dalam seleksi PPPPK mencapai satu juta formasi, akan tetapi hanya mereka yang lulus saja yang akan diangkat.


Walaupun kuota satu juta formasi itu tak terpenuhi maka para guru honorer tetap tak akan diangkat menjadi tenaga pendidikan PPPK jika mereka tak lulus seleksi.


"Tapi yang diangkat menjadi PPPK untu ksemua guru honorer yang lulus tes, mohon teman-teman media memastikan bahwa walaupun kapasitasnya satu juta kalau yang lulus satu juma maka satu juta yang akan diangkat. Kalau yang lulus tes 100 ribu berarti 100 ribu yang diangkat," sebut Nadiem.


Baca juga: 2 Perbedaan PPPK dan PNS yang Wajib Kalian Ketahui !


4. Semua Guru Honorer berhak Ikut Seleksi


"Jadi mohon itu ditekankan untuk masyarakat untuk mengerti. Tetapi perbedaannya semua guru honorer bisa mengikuti tes tersbut. semua akan diberikan tempat," pungkasnya.


5. Kesempatan ikut seleksi bisa mencapai 3 kali


Kesempatan yang diberikan bagi guru honorer dalam mengikuti seleksi PPPK bukan hanya sekali, melainkan mencapai tiga kali.


Mekanisme seperti ini dibuat supaya para calon tenaga PPPK memiliki kesempatan yang lebih besar untuk lolos tes.


"Dan bukan hanya satu kesempatan, sampai dengan tiga kesempatan di tahun depan dan tahun beirkutnya," tegas dia.


Baca juga: Download Modul Pembelajaran Resmi Seleksi Masuk CPNS & PPPK


Nadiem juga menjelaskan bahwa PPPK merupakan program prioritas Kemendikbud pada 2021 ini.


Sumber: Liputan6.com

0 komentar