Coretanpemuda.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menolak rencana pemerintah untuk menghapus jalur CPNS bagi guru dalam skema rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, penghapusan tersebut mengurangi minat kalangan muda memilih profesi pendidik.
"Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana kami harap segera dicabut," ujar Huda.
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka Setelah Mei, Guru CPNS jadi PPPK
Huda menilai, guru merupakan profesi yang butuh stabilitas hidup tinggi. Guru tidak hanya dituntut kemampuan mengajar akan tetapi juga menjadi suri tauladan dari sisi moral maupun spiritual.
Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karir bagi para pendidik di negeri ini.
"Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi suri tauladan bagi peserta didik," ujar Huda.
Sebabnya, menurut Huda, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebenarnya tidak cocok untuk para guru. Dengan skema ini, mereka setiap tahun harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak mumpuni.
"Jika saat ini ada rencana rekrutmen 1 juta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampuraduk," jelasnya.
Baca juga: Menkeu: Guru Honorer Lolos PPPK Digaji Rp 4 Juta , Pemerintah Butuh 1 Juta Orang
Afirmasi
Politikus PKB tersebut menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan dibanyak negara maju. Bahkan PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibandign PNS dengan perbandingan 30% : 70 %.
Kendati demikian komposisi itu harus idkontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia. Apakah memang cocok untuk membutuhkan afirmasi. Jika komposisi tersebut memang cocok, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak.
"Guru itu outputnya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara sistematis. Guru itu outputnya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," ujarnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
0 komentar