Type something and hit enter

Posted by On

Coretanpemuda.com - 147 Jabatan PPPK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelaksanaan CPNS 2021 mendatang.


Nantinya, status guru yang akan direkrut diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Kepala BKN Bima


Hal itu dikonfirmasi oleh kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konferensi pers virtual.


"Sementara ini Bapak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," ujar Bima.


Baca juga: 2 Perbedaan PPPK dan PNS yang Wajib Kalian Ketahui


146 Jabatan Lain yang Statusnya berubah Menjadi PPPK


Ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK. Setidaknya terdapat 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa.


Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Februari 2020 menyebut 147 jabatan fugnsional yang bisa diisi oleh PPPK.


Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut.


"Iya betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategori PPPK)," kata Paryono.


Daftar Nama 147 Jabatan Bisa Diisi PPPK


Berikut ini daftar nama 147 Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti yang telah disebutkan dalam Lampiran Perpres No 38 Tahun 2020.

  1. Administrator Database Kependudukan 
  2. Administrator Kesehatan 
  3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
  4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan 
  5. Analis Kebijakan 
  6. Analis Kepegawaian 
  7. Analis Ketahanan Pangan 
  8. Analis Pasar Hasil Perikanan 
  9. Analis Pasar Hasil Pertanian 
  10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan 
  11. Analis Perkebunrayaan 
  12. Apoteker 
  13. Arsiparis 
  14. Dokter 
  15. Dokter Gigi 
  16. Asesor Manajemen Mutu Industri 
  17. Asisten Apoteker 
  18. Asisten Inspektur Angkutan Udara 
  19. Asisten Inspektur Bandar Udara 
  20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan 
  21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan 
  22. Asisten Konselor Adiksi 
  23. Asisten Pelatih Olahraga 
  24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan 
  25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan 
  26. Asisten Penata Anestesi 
  27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap 
  28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi 
  29. Asisten Perisalah Legislatif 
  30. Asisten Pranata Siaran 
  31. Asisten Teknisi Siaran 
  32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur 
  33. Auditor Kepegawaian 
  34. Bidan 
  35. Dokter Hewan Karantina 
  36. Dokter Pendidik Klinis 
  37. Dosen 
  38. Entomolog Kesehatan 
  39. Epidemiolog Kesehatan 
  40. Fisikawan Medis 
  41. Fisioterapis 
  42. Guru 
  43. Inspektur Angkutan Udara 
  44. Inspektur Bandar Udara 
  45. Inspektur Keamanan Penerbangan 
  46. Inspektur Ketenagalistrikan 
  47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi 
  48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan 
  49. Inspektur Tambang 
  50. Instruktur 
  51. Konselor Adiksi 
  52. Medik Veteriner 
  53. Nutrisionis 
  54. Okupasi Terapis 
  55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 
  56. Ortotis Prostetis 
  57. Pamong Belajar 
  58. Pamong Budaya 
  59. Paramedik Karantina Hewan 
  60. Paramedik Veteriner 
  61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian 
  62. Pekerja Sosial 
  63. Pelatih Olahraga 
  64. Pembimbing Kemasyarakatan 
  65. Pembimbing Kesehatan Kerja 
  66. Pembina Jasa Konstruksi 
  67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan 
  68. Pemeriksa Desain Industri 
  69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan 
  70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman 
  71. Penata Anestesi 
  72. Penata Kelola Pemilihan Umum 
  73. Penata Ruang 
  74. Peneliti 
  75. Penera 
  76. Penerjemah 
  77. Pengamat Gunung Api 
  78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika 
  79. Pengamat Tera 
  80. Pengantar Kerja 
  81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian 
  82. Pengawas Benih Tanaman 
  83. Pengawas Bibit Ternak 
  84. Pengawas Farmasi dan Makana 
  85. Pengawas Kemetrologian 
  86. Pengawas Keselamatan Pelayaran 
  87. Pengawas Koperasi 
  88. Pengawas Mutu Pakan 
  89. Pengawas Perikanan 
  90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir 
  91. Pengelola Kesehatan Ikan 
  92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 
  93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap 
  94. Pengembang Teknologi Pembelajaran 
  95. Pengendali Frekuensi Radio 
  96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan 
  97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan 
  98. Penggerak Swadaya Masyarakat 
  99. Penghulu 
  100. Penguji Kendaraan Bermotor 
  101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
  102. Penguji Mutu Barang 
  103. Penguji Perangkat Telekomunikasi 
  104. Penyelidik Bumi 
  105. Penyuluh Agama 
  106. Penyuluh Hukum 
  107. Penyuluh Kehutanan 
  108. Penyuluh Keluarga Berencana 
  109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat 
  110. Penyuluh Narkoba 
  111. Penyuluh Perikanan 
  112. Penyuluh Pertanian 
  113. Penyuluh Sosial 
  114. Perawat 
  115. Perawat Gigi 
  116. Perekam Medis 
  117. Perekayasa 
  118. Perencana 
  119. Perisalah Legislatif 
  120. Pranata Hubungan Masyarakat 
  121. Pranata Komputer 
  122. Pranata Laboratorium Kemetrologian 
  123. Pranata Laboratorium Kesehatan 
  124. Pranata Laboratorium Pendidikan 
  125. Pranata Nuklir 
  126. Pranata Siaran 
  127. Psikolog Klinis 
  128. Pustakawan 
  129. Radiografer 
  130. Refraksionis Optisien 
  131. Resaner 
  132. Sanitarian 
  133. Statistisi 
  134. Surveyor Pemetaan 
  135. Teknik Jalan dan Jembatan 
  136. Teknik Pengairan 
  137. Teknik Penyehatan Lingkungan 
  138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan 
  139. Teknisi Elektromedis 
  140. Teknisi Gigi 
  141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan 
  142. Teknisi Penerbangan 
  143. Teknisi Perkebunrayaan 
  144. Teknisi Siaran 
  145. Teknisi Transfusi Darah 
  146. Terapis Wicara 
  147. Widyaiswara


Baca juga: Ketua Komisi X DPR Tolak Penghapusan Skema Jalur CPNS Bagi Guru


Demikianlah informasi 147 jabatan PPPK. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terima kasih.


Sumber: JPNN

0 komentar