Coretanpemuda.com - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan pada 30 Oktober lalu. Bagi peserta yang tidak puas dengan hasil CPNS 2019 diberikan waktu selama 3 hari mulai 1 - 3 November 2020 untuk melakukan sanggahan kepada pihak instansi.
Masa sanggahan ditutup 3 November. Di mana, peserta yang dinyatakan tidak lulus dan ingin melakukan sanggahan bisa melalui website SSCN, dengan menekan ajukan sanggahan.
Menurut Kepala Biru Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono, salah satu kategori sanggahan yang diterima oleh instansi adalah tentang kekeliruan nilai.
Nilai yang didapat oleh peserta CPNS dengan yang diinput instansi berbeda, maka diperkenankan untuk melakukan sanggahan. Mekanisme hasil sanggahan peserta akan disampaikan pihak instansi secepatnya.
"Saya rasa hasilnya akan disampaikan secepatnya, karena begitu mereka menyanggah itu segera ditanggapi, karena waktu daftar ulang hanya 1 bulan. Nanti kalau ketinggalan kasihan juga. Jadi keputusan sanggahan diterima atau tidak ya dalam bulan ini," ujar Paryono kepada Liputan6.com.
Selain melakukan sanggahan, peserta yang lulus CPNS 2019 juga bisa melakukan pengunduran diri. Jika peserta lulus tidak berminat melanjutkan dapat melakukan pengunduran diri melalui SSCN.
Menurut keterangan BKN, prosedurnya adalah dengan:
Login akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Jika peserta memilih mengundurkan diri, makan akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran Diri dengan template yang sudah tersedia. Peserta yang sudah menyatakan pengunduran diri tidak dapat melakukan perubahan kembali.
0 komentar