Type something and hit enter

Posted by On
Cara Daftar Ulang Peserta yang Lolos CPNS 2019, Mulai 4 November 2020


Coretanpemuda.com - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sejak 30 Oktober 2020 lalu. Selanjutnya, para peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 diwajibkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pendaftaran bisa kamu lakukan dengan login akun SSCN kamu melalui web sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan, bagi peserta yang lulus selanjutnya yaitu mengisi daftar riwayat hidup.

Datanya berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH itu. Semua dapat dilakukan mulai per 4 november 2020 atau hari ini.

"Pemberkasan (CPNS 2019) setelah masa sanggah sampai 30 November 2020," jelas Paryono kepada Liputan6.com.

Di sana, peserta bisa mengisi DRH dan melakukan sanggahan terhadap hasil yang keluar. Adapun proses pemberkasan tersebut dapat dilakukan setelah masa sanggah bagi peserta yang gagal lolos seleksi CPNS.

Adapun masa sanggah CPNS 2019 dibuka di laman sscndaftar.bkn.go.id/login selama 3 hari pada 1-3 November 2020. Selanjutnya, pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup baru dilakukan per 4 November 2020.

Sebanyak 138.791 peserta dinyatakan lulus (pasca optimalisasi) tahap akhir seleksi CPNS 2019. Ini berdasarkan data Sinka BKN per 31 Oktober 2020.


Bagaimana cara daftar ulang bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019?


Simak caranya disini. Hasil peserta yang lulus seleksi tes CPNS 2019 telah diumumkan pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu. Dan masa sanggahannya dari tanggal 1-3 November 2020. Berikutnya yaitu hari ini 4 November 2020 adalah pendaftaran ulang bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019.

Berdasarkan data dari BKN, jumlah peserta pria yang lulus sebanyak 54.229 orang dan wanita 84.562 orang. Jumlah keseluruhan yakni 138.791 orang.

Peserta lulus CPNS 2019 diwajibkan melakukan daftar ulang yang dibuka mulai hari ini, Rabu, 4 November 2020

1. Login ke akun SSCN melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password pada akun yang telah dibuat saat registrasi.

Paryono mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa jumlah peserta yang sudah melakukan daftar ualng. Ia menyampikan bahwa daftar ulang ini diberi waktu 1 bulan sampai akhir November usai. Setelah berhasil daftar ulang, peserta akan mendapatkan NIP.

Untuk melakukan daftar ulang, peserta diminta mencermati baik-baik panduan yang ada di SSCN.

"Baca buku petunjuknya dulu dengan cermat, jangan asal langsung ke menu di dalamnya, tapi baca terlebih dahulu, nanti disana akan ada langkah-langkah dan dokumen apa saja yang harus disiapkan," tutur Paryono.

2. Paryono menambahkan, beberapa dokumen yang harus diunggah/upload oleh peserta yang lolos CPNS 2019 yakni:
  • Scan ijazah asli
  • Scan transkrip nilai asli
  • Scan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh peserta (surat pernyataan tidak mengkonsumi narkoba, tidak terlibat parpol).
  • Scan SKCK
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir oleh perusahaan
  • Scan Daftar Riwayat Hidup (blanko tersedia di SSCN).

Jangan asal-asalan melakukan pendaftaran ulang


Harapannya peserta yang lulus segera melakukan daftar ulang dengan tepat. Pemberkasan yang diunggah harus sesuai apa yang diminta dalam persyaratan daftar ulang. 

"Sekali lagi saya minta cermati dulu panduannya, karena kalau salah, bisa mempengaruhi dia. Misalnya yang diminta ijazah asli tapi tidak sampai atau disampaikan dokumen lain kan jadi tidak valid. Itu bisa menggugurkan dia. Daftar ulang yang asal-asalan akan berpengaruh kepada peserta.saya tekankan ini," ujar Paryono.

Kesempatan peserta lulus CPNS 2019 untuk melakukan daftar ulang diberi waktu selama sebulan sampai tanggal 30 November 2020. Melewati tenggang waktu tersebut, akan berpengaruh pada peserta terhitung mulai tanggal mereka bekerja.

0 komentar