Peraturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang perlu diketahui para PNS dan PPPK 2019.
Coretanpemuda.com - Pemerintah tengah berupaya meningkatkan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara), baik itu PNS maupun PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berita terbaru, BKN meneken Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Bisa kamu download disini.
Disebutkan dalam peraturan itu, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas ASN diukur dalam 4 aspek, yakni Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
Nantinya, masing-masing aspek itu memiliki penilaian ataupun skor yang ditentukan sesuai kapasitasnya masing-masing. Untuk aspek kualifikasi misalnya, ASN dengan pendidikan yang lebih tinggi akan mendapat bobot skor yang lebih juga.
Kemudian dalam aspek kompetensi, bobot skor akan dilihat dari riawat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Lalu aspek kinerja, dilihat dari pencapaian kinerja yang dilakukan individu maupun organisasi, serta aspek disiplin dilihat dari riwayat hukuman yang pernah dikenai.
Kepala Biro Humas BKN Mochammad Ridwan mengatakan, pembuatan Indeks dilakukan supaya mengukur profesionalisme ASN secara lebih terukur. Selama ini, belum ada metode yang dapat mengukur profesionalitas masing-masing ASN secara akurat.
"Dengan adanya kuantifikasi itu akan ada pengukuran yang lebih fair,' ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/6). Hal itu, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ridwan menambahkan, dengan adanya metode yang terukur, evaluasi akan mudah dilakukan. Ridwan mencontohkan, jika indeks profesionalitas ASN di sebuah daerah ada di bawah rata-rata nasional, maka data tersebut bisa digunakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembenahan.
"PPK bisa menggunakan itu untuk menjustifikasi katakanlah penambahan alokasi dana untuk komeptensi PNS," imbuhnya.
Lantas, apakah indeks tersebut akan berdampak pada insentif atau tunjangan yang diterima masing-masing ASN? Ridwan membantah hal tersebut.
Menurutnya, pihaknya hingga saat ini belum sampai ke sana. Yang menjadi fokus baru menyediakan metode yang mampu mengukur profesionalitas ASN.
Baca juga: Demi Honorer K2, Pak Menteri Imbau Pemda Buka Rekrutmen PPPK
Namun, dia tidak membantah jika dikemudian hari bisa saja diarahkan pada besaran tunjangan. "Tapi ada kemungkinan kalau metode semakin diperbaiki bisa saja ke sana (mempengaruhi tunjangan)," tuturnya.
Sumber: Jpnn.com
0 komentar