Coretanpemuda.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II (dua) akan lebih dulu dilaksanakan dibanding CPNS 2019.
Hal ini menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.
Download Surat Edarannya disini.
Dalam Surat Edaran tersebut, usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 bagi pemerintah daerah (pemda) harus memerhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip _zero growth_, kecuali untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional didahulukan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
"Karena tahun ini pengadaan ASN ada PNS dan PPPK makanya yang didahulukan PPPK. Kemudian rekrutmen CPNS. Pelaksanaannya sekitar triwulan tiga," kata Bima kepada JPNN, Rabu (22/5).
Bima melanjutkan, sesuai Surat Edaran tersebut, dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemda berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.
"Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," beber Bima.
Baca juga: Berita Terbaru Rekrutmen CPNS 2019 & PPPK Tahap II
Bima menambahkan, pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Sumber: Jpnn.com
0 komentar