Coretanpemuda.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, THR akan dibayarkan pada akhir bulan Mei dan hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.
Namun, mengingat hasil seleksi PPPK 2019 masih dalam tahap proses pemberkasan NIP (nomor induk pegawai), maka tahun ini belum bisa menikmatinya.
THR akan dinikmati saat PPPK sudah mengantongi NIP serta SK dari kepala daerah. Sedangkan untuk PNS baru rekrutmen 2018, sudah bisa menikmati THR dengan catatan telah mengantongi SK karena dihitung TMT-nya (terhitung mulai tanggal).
Lalu bagaimana dengan honorer k2 maupun nonkategori? Menurut Syafruddin, dalam UU ASN, tidak ada aturan yang menjadi payung hukum bagi mereka untuk menerima THR.
"Kalau sesuai aturan enggak ada THR bagi honorer K2 maupu nonkaegori. Yang ada hanya untuk PPPK dan PNS," kata Menteri Syafruddin di Jakarta, Minggu (19/5).
Meskipun tidak ada aturannya MenPANRB Syafruddin menyebutkan, bisa saja honorer mendapatkan THR dari instansi mana dia bekerja.
"Pemberiann THR bagi honorer K2 maupun nonkategori tergantung kebijakan instansi masing-masing. Apakah menyisihkan sebagian THR-nya untuk honorernya atau kebijakan lainnya. Karena ada juga daerah yang mau memberikan THR bagi honorer seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya," bebernya.
Mantan Wakapolri ini mengajak kepada seluruh honorer K2 maupun nonkategori untuk tidak melewatkan kesempatan penerimaan PPPK tahap dua nanti. Ini agar mereka bisa menikmati berbagai tunjangan setara PNS.
"Pemerintah mau buka lagi nih tahap dua. Manfaatkan itu agar saat lebaran bisa merasakan THR juga," tandasnya.
Sumber: Jpnn.com
Namun, mengingat hasil seleksi PPPK 2019 masih dalam tahap proses pemberkasan NIP (nomor induk pegawai), maka tahun ini belum bisa menikmatinya.
THR akan dinikmati saat PPPK sudah mengantongi NIP serta SK dari kepala daerah. Sedangkan untuk PNS baru rekrutmen 2018, sudah bisa menikmati THR dengan catatan telah mengantongi SK karena dihitung TMT-nya (terhitung mulai tanggal).
Lalu bagaimana dengan honorer k2 maupun nonkategori? Menurut Syafruddin, dalam UU ASN, tidak ada aturan yang menjadi payung hukum bagi mereka untuk menerima THR.
"Kalau sesuai aturan enggak ada THR bagi honorer K2 maupu nonkaegori. Yang ada hanya untuk PPPK dan PNS," kata Menteri Syafruddin di Jakarta, Minggu (19/5).
Meskipun tidak ada aturannya MenPANRB Syafruddin menyebutkan, bisa saja honorer mendapatkan THR dari instansi mana dia bekerja.
"Pemberiann THR bagi honorer K2 maupun nonkategori tergantung kebijakan instansi masing-masing. Apakah menyisihkan sebagian THR-nya untuk honorernya atau kebijakan lainnya. Karena ada juga daerah yang mau memberikan THR bagi honorer seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya," bebernya.
Mantan Wakapolri ini mengajak kepada seluruh honorer K2 maupun nonkategori untuk tidak melewatkan kesempatan penerimaan PPPK tahap dua nanti. Ini agar mereka bisa menikmati berbagai tunjangan setara PNS.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tahap 2 Dibuka Setelah ...
"Pemerintah mau buka lagi nih tahap dua. Manfaatkan itu agar saat lebaran bisa merasakan THR juga," tandasnya.
Sumber: Jpnn.com
0 komentar