Bagi kalian yang telah mengikuti rekrutmen PPPK tahap I eks honorer K2, sekarang ini bisa dilihat hasil tes PPPK tahap I, baca terus berita ini.
Coretanpemuda.com - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, ada syarat bagi honorer K2 untuk melihat hasil tes PPPK/P3K.
Pemerintah daerah (Pemda) harus melakukan klik "FINAL DS" dulu, baru hasil tesnya bisa dilihat honorer K2 yang mengikuti tes PPPK.
"Peserta bisa melihat hasilnya di web SSCASN hanya jika Pemda telah klik "FINAL DS"," kata Ridwan kepada JPNN, Senin (1/4).
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap I (satu) dilakukan oleh Pemda setempat. Honorer K2 yang telah ikut tes disarankan untuk mengecek web/medsos instansi bersangkutan.
Sampai 1 April 2019, telah ada sebanyak 118 Pemda yang sudah bisa mengumumkan hasil PPPK setelah mengklik "FINAL DS". Jika Pemda telah klik "Final DS" pada apliaksi, pendaftar di 118 PEmda tersebut bisa melihat hasilnya dengan login web SSCASN.
"Sesuai UU ASN dan PP Manajemen PPPK, pengumuman dilakukan pejabat pembina kepegawaian setempat. Kalau hari ini belum ada yang umumkan, mungkin mereka butuh waktu untuk mengumumkan. Apalagi baru pagi ini pak kepala BKN melakukan DS," beber dia.
UPDATE
Hingga Kamis (4/4/2019), sudah ada 307 Pemda yang datanya selesai diolah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan siap mengumumkan hasil. Bagaimana cara mengeceknya?
Menurut Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan, peserta bisa menunggu pengumuman P3K resmi dari Pemda. Alternatif lain, bisa langsung mengecek akun SSCASN mereka, syaratnya instansi yang mereka tuju sudah mengklik digital signature (DS).
Sampai berita ini ditulis, terdapat 54 dari 307 instansi yang sudah mengklik DS. Para pesertanya pun bisa langsung melihat sendiri di akun mereka masing-masing.
Pihak BKN percaya pada minggu ini pengumuman hasil PPPK 2019 tahap I untuk semua instansi sudah bisa terlaksana. Ridwan memastikan BKN tengah bekerja keras agar proses semakin cepat.
"Mudah-mudahan. Ini tinggal 11 lagi kok. Kemarin saja Pak Kepala menandatangan 120-an," pungkasnya.
UPDATE 2
BKN resmi mengumumkan hasil seleksi 314 instansi untuk rekrutmen PPPK Tahap I sudah rampung. Peserta pun diajak mengecek di akun SSCASN mereka.
Rinciannya adalah dari 314 instansi tersebut 76 sudah bisa mengumumkan dan 238 sudah ditandatangani. Bagi instansi yang bisa mengumumkan berarti sudah mengklik digital signature (DS).
Sisanya masih ada tiga instansi yang masih dalam tahap approval, yaitu Pemkab Manokwari, Kaimana, dan Nunukan.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan menuturkan bahwa Pemda bisa mengumumkan ke peserta, akan tetapi peserta juga dapat mengecek langsung hasil PPPK dalam akun SSCASN meeka, dengan syarat instansi yang dituju sudah mengklik DS.
Peserta yang telah lulus tes PPPK Tahap I diwajibkan melakukan pemberkasan sesuai dengan arahan dari instansi.
"Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan," jelas Ridwan dalam rilis resminya.
Selanjutnya, instansi bisa menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas kerja. Proses ini memakan waktu 25 hari kerja terhitung sejak usul penetapan NIP oleh instansi.
Sekilas informasi, tahap selanjutnya akan terlaksana seleksi PPPK Tahap II yang melibatkan tenaga honorer eks K2 guru untuk Kemenag dan umum.
Website untuk cek lolos atau tidaknya Anda pada PPPK 2019 Tahap I: (https://sscasn.bkn.go.id/)
Sumber: Jpnn.com
Coretanpemuda.com - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, ada syarat bagi honorer K2 untuk melihat hasil tes PPPK/P3K.
Pemerintah daerah (Pemda) harus melakukan klik "FINAL DS" dulu, baru hasil tesnya bisa dilihat honorer K2 yang mengikuti tes PPPK.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019 Jalur Sekolah Kedinasan & Formasinya
"Peserta bisa melihat hasilnya di web SSCASN hanya jika Pemda telah klik "FINAL DS"," kata Ridwan kepada JPNN, Senin (1/4).
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap I (satu) dilakukan oleh Pemda setempat. Honorer K2 yang telah ikut tes disarankan untuk mengecek web/medsos instansi bersangkutan.
Sampai 1 April 2019, telah ada sebanyak 118 Pemda yang sudah bisa mengumumkan hasil PPPK setelah mengklik "FINAL DS". Jika Pemda telah klik "Final DS" pada apliaksi, pendaftar di 118 PEmda tersebut bisa melihat hasilnya dengan login web SSCASN.
"Sesuai UU ASN dan PP Manajemen PPPK, pengumuman dilakukan pejabat pembina kepegawaian setempat. Kalau hari ini belum ada yang umumkan, mungkin mereka butuh waktu untuk mengumumkan. Apalagi baru pagi ini pak kepala BKN melakukan DS," beber dia.
UPDATE
Hingga Kamis (4/4/2019), sudah ada 307 Pemda yang datanya selesai diolah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan siap mengumumkan hasil. Bagaimana cara mengeceknya?
Menurut Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan, peserta bisa menunggu pengumuman P3K resmi dari Pemda. Alternatif lain, bisa langsung mengecek akun SSCASN mereka, syaratnya instansi yang mereka tuju sudah mengklik digital signature (DS).
Sampai berita ini ditulis, terdapat 54 dari 307 instansi yang sudah mengklik DS. Para pesertanya pun bisa langsung melihat sendiri di akun mereka masing-masing.
Pihak BKN percaya pada minggu ini pengumuman hasil PPPK 2019 tahap I untuk semua instansi sudah bisa terlaksana. Ridwan memastikan BKN tengah bekerja keras agar proses semakin cepat.
"Mudah-mudahan. Ini tinggal 11 lagi kok. Kemarin saja Pak Kepala menandatangan 120-an," pungkasnya.
UPDATE 2
BKN resmi mengumumkan hasil seleksi 314 instansi untuk rekrutmen PPPK Tahap I sudah rampung. Peserta pun diajak mengecek di akun SSCASN mereka.
Rinciannya adalah dari 314 instansi tersebut 76 sudah bisa mengumumkan dan 238 sudah ditandatangani. Bagi instansi yang bisa mengumumkan berarti sudah mengklik digital signature (DS).
Sisanya masih ada tiga instansi yang masih dalam tahap approval, yaitu Pemkab Manokwari, Kaimana, dan Nunukan.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan menuturkan bahwa Pemda bisa mengumumkan ke peserta, akan tetapi peserta juga dapat mengecek langsung hasil PPPK dalam akun SSCASN meeka, dengan syarat instansi yang dituju sudah mengklik DS.
Peserta yang telah lulus tes PPPK Tahap I diwajibkan melakukan pemberkasan sesuai dengan arahan dari instansi.
"Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan," jelas Ridwan dalam rilis resminya.
Selanjutnya, instansi bisa menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas kerja. Proses ini memakan waktu 25 hari kerja terhitung sejak usul penetapan NIP oleh instansi.
Sekilas informasi, tahap selanjutnya akan terlaksana seleksi PPPK Tahap II yang melibatkan tenaga honorer eks K2 guru untuk Kemenag dan umum.
Website untuk cek lolos atau tidaknya Anda pada PPPK 2019 Tahap I: (https://sscasn.bkn.go.id/)
Sumber: Jpnn.com
0 komentar