Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status pegawai honorer akan selesai pada tahun ini di Institusi Negara dan akan diangkat menjadi PPPK atau PNS.
Coretanpemuda.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan pemerintah mau hapus status pegawai honorer tahun ini.
MenPANRB Syafruddin mengatakan, kebijakan tersebut saat ini tengah dibahas bersama Komisi II DPR RI.
"Dibicarakan dengan DPR ya. Itu akan dituntaskan tahun ini karena memang harus kita selesaikan para honorer," paparnya saat ditemui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (18/4).
Syafruddin menegaskan, nantinya tidak akan ada status pegawai honorer di Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah (pemda), melainkan hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Simak: Informasi Penting untuk Honorer K2 yang Belum Ikut Tes PPPK
"Honorer saya selalu katakan tidak boleh dinafikan gitu aja, honorer saya selalu katakan tak boleh dinafikan. Harus diberi jalan terbaik, kalau tak PNS ya P3K," katanya.
Lanjut Syafruddin, adapun alasannya mengatakan hal itu berdasar. Sebab tenaga honorer, menurutnya telah mengabdi dalam waktu yang lama, tetapi upah/gaji yang diterimanya tergolong sedikit.
"Saya selalu menyampaikan bahwa honorer adalah orang yang berkeringat, oleh karenanya harus ada penyelesaian status mereka apakah dia nanti jadi PNS atau P3K," ucap Syafruddin.
Sumber: Kumparan
0 komentar