Coretanpemuda.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin memastikan akan mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada tahun 2019 ini, pemerintah telah selesai menggelar seleksi PPPK Tahap I khusus eks Honorer K2 dan akan menggelar juga seleksi PPPK Tahap II untuk umum. Bila diterima, honorer bakal mendapat kontrak kerja selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
"Jangka waktu PPPK untuk mengabdi bukan hanya 5 tahun, itu bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan menteri," ungkap Syafruddin di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Syafruddin pun menekankan, tenaga honorer yang belum beruntung lolos pada kedua tes tersebut nantinya tetap akan diangkat menjadi abdi negara. Sebab, pemerintah memang mau menghapus jabatan tenaga honorer pada tiap instansi pemerintahan.
Simak: Pemerintah Mau Hapus Status Pegawai Honorer Tahun Ini, Diangkat menjadi P3K atau PNS
"Kita harus selesaikan honorer. Honorer adalah orang yang sudah banyak mengabdi begitu lama. Oleh karena itu harus ada penyelesaian status, apakah dia akan jadi PNS atau PPPK," tegas dia.
Kepastian itu disebutkan akan dirampungkan dalam waktu dekat ini, setelah mendiskusikannya bersama Komisi II DPR RI.
"Itu nanti akan dibicarakan dalam rapat kerja secara menyeluruh di DPR sebentar lagi karena hiruk pikuk politik baru selesai. Mungkin bulan depan, itu akan dituntaskan di sana oleh seluruh kementerian/lembaga. Tunggu saja," imbuhnya.
"Honorer, saya selalu menyatakan, tidak boleh dinafikan. Kalau tidak (diangkat jadi) PNS, ya PPPK," dia menandaskan.
Sumber: Liputan6
0 komentar