Informasi penting untuk para Honorer K2 yang belum ikut seleksi PPPK 2019.
Coretanpemuda.com, Berita PPPK - Pemerintah akan menyelesaikan masalah Honorer K2 dalam kurun waktu lima tahun, yakni dengan cara ikut seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam masa lima tahun ini diharapkan untuk seluruh honore K2 sudah memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro HKIP KemenPAN-RB Muzakir mengatakan, dalam UU ASN hanya dikenal dua istilah yaitu PNS dan PPPK/P3K.
Itu sebabnya dalam masa transisi ini pemerintah memberi kesempatan kepada para honorer K2 di atas 35 tahun untuk mengikuti tes PPPK.
"Dalam masa transisi lima tahun ini seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga nantinya di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada JPNN, Selasa (9/4).
Muzakir menambahkan, setelah lima tahun, tidak adalagi istilah honorer. Sebab, amanat undang-undang hanya mengenal PNS dan PPPK.
Sebelumnya kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, kuota PPPK tahap satu dari honorer K2 sesuai usulan kebutuhan daerah. Bila daerah mampu, bisa saja mengusulkan honorer K2 yang lolos passing grade untuk diangkat menjadi PPPK.
Namun, Bambang Riyanto yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra berpendapat, kuota PPPK masing-masing daerah harus tetap ditentukan oleh pusat. Jika tidak dibatasi pusat, daerah bisa seenaknya mengusulkan jumlah PPPK sehingga akan membebani APBN/APBD.
"Gaji PPPK itu diambil dari APBD. Sumber dana APBD sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Kalau mengandalkan PAD (pendapatan asli daerah) kecil jadi sulit," tandasnya.
Sumber: Jpnn.com
Coretanpemuda.com, Berita PPPK - Pemerintah akan menyelesaikan masalah Honorer K2 dalam kurun waktu lima tahun, yakni dengan cara ikut seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam masa lima tahun ini diharapkan untuk seluruh honore K2 sudah memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro HKIP KemenPAN-RB Muzakir mengatakan, dalam UU ASN hanya dikenal dua istilah yaitu PNS dan PPPK/P3K.
Simak: Rekrutmen PPPK Tahap II Bakal Digelar Juni-Juli 2019
Itu sebabnya dalam masa transisi ini pemerintah memberi kesempatan kepada para honorer K2 di atas 35 tahun untuk mengikuti tes PPPK.
"Dalam masa transisi lima tahun ini seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga nantinya di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada JPNN, Selasa (9/4).
Muzakir menambahkan, setelah lima tahun, tidak adalagi istilah honorer. Sebab, amanat undang-undang hanya mengenal PNS dan PPPK.
Sebelumnya kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, kuota PPPK tahap satu dari honorer K2 sesuai usulan kebutuhan daerah. Bila daerah mampu, bisa saja mengusulkan honorer K2 yang lolos passing grade untuk diangkat menjadi PPPK.
Simak: Pengumuman Hasil Tes PPPK 2019 Tahap I, Cek di Sini !
Namun, Bambang Riyanto yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra berpendapat, kuota PPPK masing-masing daerah harus tetap ditentukan oleh pusat. Jika tidak dibatasi pusat, daerah bisa seenaknya mengusulkan jumlah PPPK sehingga akan membebani APBN/APBD.
"Gaji PPPK itu diambil dari APBD. Sumber dana APBD sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Kalau mengandalkan PAD (pendapatan asli daerah) kecil jadi sulit," tandasnya.
Sumber: Jpnn.com
0 komentar