5 (lima) tahun lagi tak ada Honorer K2, hanya ada PNS dan PPPK. Untuk itu diharapkan untuk para Honorer K2 untuk segera mendaftar PPPK atau CPNS.
Coretanpemuda.com, Berita PPPK - Pemerintah berkomitmen menuntaskan masalah Honorer K2 dengan melakukan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam masa lima tahun diharapkan seluruh honorer K2 sudah memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS ataupun PPPK.
Simak: Rekrutmen PPPK Tahap II Bakal Digelar Juni-Juli 2019
Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrais (KemenPANRB) Muzakir mengatakan, dalam UU ASN hanya dikenal istilah PNS dan PPPK.
Oleh karena itu dalam masa transisi ini pemerintah memberikan kesempatan kepada para honorer K2 di atas 35 tahun untuk mengikuti tes PPPK.
"Dalam masa transisi lima tahun ini seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga nantinya di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada JPNN.
Muzakir menambahkan, setelah lima tahun tidak ada lagi istilah honorer. Seab, amanat undang-undang hanya mengenal PNS dan PPPK.
Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, kuota PPPK tahap satu dari honorer K2 sesuai kebutuhan daerah.
Apabila daerah mampu, bisa saja mengusulkan semua honorer K2 yang lolos passing grade untuk diangkat menjadi PPPK.
Sumber: Jpnn.com
0 komentar