BKN mulai membuka portal pendaftaran PPPK tahap pertama atau untuk honorer K2, sore ini, Jumat 8 Februari 2019.
Coretanpemuda.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mulai membuka pendaftara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I (pertama) pada sore hari ini, Jumat 8 Februari 2019. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pembukaan rekrutmen P3K ditandai dengan dibukanya akses portal pendaftaran.
Simak: Syarat Pendaftaran PPPK
"Sistem pendaftaran pegawai honorer PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 mulai pukul 16.00 WIB," kata Ridwan seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis 7 Februari 2019.
Ridwan menyebutkan portal yang dimaksud adalah laman resmi BKN yang berada dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Portal atau laman resmi itu bisa diakses lewat laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan pemerintah akan merekrut 150 ribu orang dalam rekrutmen PPPK ini. Adapun, formasi PPPK kali ini diutamakan bagi pelamar yang terganjal masalah usia untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Proses rekrutmen mulai dari pendaftaran, tes, hingga pengumuman akan berlangsung pada 8-23 Februari 2019. Selain itu, dalam rekrutmen tahap 1 (pertama) ini akan mengutamakan pegawai tenaga penyuluh, dosen perguruan tinggi baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori ll (eks THK-Il) untuk jabatan guru (termasuk Guru Kementerian Keagamaan dan tenaga kesehatan).
"Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan masa hubungan kerja pegawai honorer PPPK paling singkat 1 tahun. Dengan catatan, perpanjangan bisa dilakukan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.
Simak: SAH! Gaji PPPK Ditanggung APBN
Sementara itu, perolehan gaji untuk pegawai honorer PPPK pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN. Sedangkan, untuk pegawai honorer PPPK di instansi daerah dibebankan pada APBD. Nantinya, pegawai PPPK juga bakal menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sumber: TEMPO.CO
Coretanpemuda.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mulai membuka pendaftara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I (pertama) pada sore hari ini, Jumat 8 Februari 2019. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pembukaan rekrutmen P3K ditandai dengan dibukanya akses portal pendaftaran.
Simak: Syarat Pendaftaran PPPK
"Sistem pendaftaran pegawai honorer PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 mulai pukul 16.00 WIB," kata Ridwan seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis 7 Februari 2019.
Ridwan menyebutkan portal yang dimaksud adalah laman resmi BKN yang berada dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Portal atau laman resmi itu bisa diakses lewat laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan pemerintah akan merekrut 150 ribu orang dalam rekrutmen PPPK ini. Adapun, formasi PPPK kali ini diutamakan bagi pelamar yang terganjal masalah usia untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Proses rekrutmen mulai dari pendaftaran, tes, hingga pengumuman akan berlangsung pada 8-23 Februari 2019. Selain itu, dalam rekrutmen tahap 1 (pertama) ini akan mengutamakan pegawai tenaga penyuluh, dosen perguruan tinggi baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori ll (eks THK-Il) untuk jabatan guru (termasuk Guru Kementerian Keagamaan dan tenaga kesehatan).
"Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan masa hubungan kerja pegawai honorer PPPK paling singkat 1 tahun. Dengan catatan, perpanjangan bisa dilakukan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.
Simak: SAH! Gaji PPPK Ditanggung APBN
Sementara itu, perolehan gaji untuk pegawai honorer PPPK pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN. Sedangkan, untuk pegawai honorer PPPK di instansi daerah dibebankan pada APBD. Nantinya, pegawai PPPK juga bakal menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sumber: TEMPO.CO
0 komentar