Fakta Menarik Seputar Rekrutmen PPPK 2019: Syarat, Jadwal Pendaftaran, & Gajinya - Bagi kamu yang masih berharap bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Syarat pendaftaran PPPK/P3K tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya kamu diterima menjadi ASN P3K.
Baca juga: Perbedaan PPPK dengan PNS
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi para tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Harus kamu ketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu berbeda.
Coretanpemuda.com, dalam hal ini mengutip dari Liputan6.com merangkum beberapa fakta menarik seputar pendaftaran PPPK/P3K. Berikut ini penjelasannya:
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
Rekrutmen PPPK akan dilaksanakan pada pekan keempat atau akhir Januari 2019 dan fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April atau secepatnya Bulan Mei 2019.
Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status P3K/PPPK.
PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan juga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Menteri Syafruddin mengatakan khusus untuk eks tenaga honorer akan diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Walaupun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat langsung menjadi PPPK, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.
Dalam UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Ada 2 (dua) tahapan seleksi dalam rekrutmen PPPK 2019:
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai penetapan hasil seleksi.
Dalam Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK Paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Bunyi Pasal 37 Ayat (5) PP Nomor 49 Tahun 2018:
'Perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama lima tahun."
Dalam PP 49 Tahun 2018 menyebutkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Instansi Daerah.
Gaji diberikan berdasarkan tanggung jawab jabatan, resiko pekerjaan, dan beban kerja. Dan juga pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak bagi PPPK/P3K.
Menurut PP No 49 2018, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi displin.
Disebutkan, pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
Sedangkan pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
Selain itu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat karena:
Dalam PP No 49 Tahun 2018 menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti, yang terdiri atas;
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum, kecuali jaminan pensiun.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada PPPK. Walaupun demikian, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
Nah, itu tadi beberapa fakta menarik seputar rekrutmen PPPK tahun 2019. Mau tau syarat-syarat pendaftaran lengkapnya? Silahkan baca artikel di bawah ini.
Syarat Pendaftaran Rekrutmen PPPK
Dan juga bagi kalian yang ingin mendownload PP Nomor 49 Tahun 2018 bisa klik link di bawah ini.
https://bit.ly/2TvQxAu
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes PPPK 2019
Demikianlah artikel tentang fakta menarik seputar rekrutmen PPPK 2019 lengkap mulai dari syarat sampai hak dan fasilitas PPPK. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terima kasih.
Syarat pendaftaran PPPK/P3K tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya kamu diterima menjadi ASN P3K.
Baca juga: Perbedaan PPPK dengan PNS
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi para tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Harus kamu ketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu berbeda.
Fakta Menarik Seputar PPPK/P3K 2019
Coretanpemuda.com, dalam hal ini mengutip dari Liputan6.com merangkum beberapa fakta menarik seputar pendaftaran PPPK/P3K. Berikut ini penjelasannya:
1. Jadwal Pendaftaran terbagi menjadi 2 Fase Rekrutmen
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
Rekrutmen PPPK akan dilaksanakan pada pekan keempat atau akhir Januari 2019 dan fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April atau secepatnya Bulan Mei 2019.
2. Siapa saja yang bisa menjadi ASN PPPK?
Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status P3K/PPPK.
PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan juga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Menteri Syafruddin mengatakan khusus untuk eks tenaga honorer akan diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Walaupun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat langsung menjadi PPPK, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.
3. Rekrutmen PPPK melalui 2 Tahapan Seleksi
Dalam UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Ada 2 (dua) tahapan seleksi dalam rekrutmen PPPK 2019:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai penetapan hasil seleksi.
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Paling Singkat 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Dalam Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK Paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Bunyi Pasal 37 Ayat (5) PP Nomor 49 Tahun 2018:
'Perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama lima tahun."
5. PPPK Diberi Gaji dan Tunjangan Setara PNS
Dalam PP 49 Tahun 2018 menyebutkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Instansi Daerah.
Gaji diberikan berdasarkan tanggung jawab jabatan, resiko pekerjaan, dan beban kerja. Dan juga pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak bagi PPPK/P3K.
6. Wajib Mematuhi Disiplin bagi PPPK
Menurut PP No 49 2018, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi displin.
Disebutkan, pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas kewajiban sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
Sedangkan pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana itu dilakukan dengan tidak berencana;
- melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Selain itu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
- dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dihukum penjara paling sedikit dua tahun atau lebih dan tidak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
7. PPPK juga berhak mendapatkan cuti
Dalam PP No 49 Tahun 2018 menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti, yang terdiri atas;
- cuti tahunan;
- cuti sakit;
- cuti melahirkan; dan
- cuti bersama.
8. Dapat Hak dan Fasilitas Setara PNS, Kecuali Jaminan Pensiun
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum, kecuali jaminan pensiun.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada PPPK. Walaupun demikian, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
Nah, itu tadi beberapa fakta menarik seputar rekrutmen PPPK tahun 2019. Mau tau syarat-syarat pendaftaran lengkapnya? Silahkan baca artikel di bawah ini.
Syarat Pendaftaran Rekrutmen PPPK
Dan juga bagi kalian yang ingin mendownload PP Nomor 49 Tahun 2018 bisa klik link di bawah ini.
https://bit.ly/2TvQxAu
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes PPPK 2019
Demikianlah artikel tentang fakta menarik seputar rekrutmen PPPK 2019 lengkap mulai dari syarat sampai hak dan fasilitas PPPK. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terima kasih.
0 komentar