Type something and hit enter

Posted by On
Pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara menurut para ahli -  Jika kita bicara rakyat, tidak terlepas dengan yang namanya negara. Apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan negara? Menurut Roger H. Soltau, pengertian negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.

Negara merupakan organisasi tertinggi dalam masyarakat, harus mengejar beberapa tujuan bersama yang pada pokoknya adalah hidup sejahtera. Tujuan negara menurut pandangan modern adalah untuk terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan.

Dalam hal ini, negara memiliki sifat yang beragam, diantaranya sifat memaksa, sifat monopoli, dan sikap mencakup semua.

Pengertian Rakyat, Penduduk, dan Warga Negara Menurut Para Ahli

Selanjutnya kita membahas apa itu warga negara? Warga negara menurut Purwadarminta adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Telah disebutkan di atas bahwa warga negara adalah penduduk dari sebuah negara. Lalu, apa bedanya penduduk dan warga negara? Dalam UUD 1945 Pasal 26 Ayat (2) menyatakan: "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia".

Sedangan dalam UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1) menyatakan: "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".

Jadi perbedaan antara penduduk dan warga negara yang dapat kita pahami dari kedua penjelasan di atas adalah:

"Jika penduduk itu adalah bangsa Indonesia asli maka sudah pasti disebut warga negara Indonesia, akan tetapi apabila penduduk itu adalah bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia maka bukan disebut warga negara. Namun, bila orang asing itu sudah disahkan dengan Undang-Undang maka ia disebut warga negara Indonesia."

Sudah paham?

Apabila Anda masih bingung perbedaan antara rakyat, penduduk, warga negara dan bangsa simaklah penjelasan yang dipaparkan oleh para ahli berikut.

Berikut ini merupakan pengertian rakyat menurut para ahli, pengertian penduduk menurut para ahli, dan pengertian warga negara menurut para ahli.

Pengertian Rakyat Menurut Para Ahli


1. KBBI


Pengertian rakyat menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah penduduk suatu negara.

2. Doed Joesoef


Pengertian rakyat menurut Doed Joesoef adalah keseluruhan individu atau perorangan yang hidup pada wilayah nasional dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sama.

3. Aloys Budi Purnomo


Pengertian rakyat menurut Aloys Budi Purnomo adalah pemegang penuh kedaulatan suatu negara.

4. A.A Nurdiman


Pengertian rakyat menurut AA Nurdiman adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan dan kebersamaan dalam menempati suatu wilayah negara.

5. Bahar Rifai


Pengertian rakyat menurut Bahar Rifai adalah semua orang yang tinggal pada suatu negara atau wilayah.

6. M. Hasan


Pengertian rakyat menurut M. Hasan adalah sekelompok orang yang berkaitan dalam membuat dan melaksanakan segala aturan-aturan bagi masyarakat tertentu.

7. Anwar Harjono


Pengertian rakyat menurut Anwar Harjono adalah sumber kekuasaan.

8. Issei


Pengertian rakyat menurut Issei adalah konsepsi politik yang bukan konsepsi statistik ataupun arimatik, rakyat tidak selalu berarti seluruh penduduk.

9. Herman J. Waluyo


Pengertian rakyat menurut Herman J. Waluyo adalah darah di tubuh suatu bangsa dan beredar sepanjang waktu dalam tubuh.

10. Emha Ainun Nadjib


Pengertian rakyat menurut Nadjib adalah pihak yang akan diatur oleh pihak yang berkuasa.

Pengertian Penduduk Menurut Para Ahli


1. Srijanti dan A. Rahman


Pengertian penduduk menurut Srijanti dan A. Rahman adalah orang yang menempati suatu wilayah tanpa melihat status kewarnegaraannya.

2. P.N.H Simanjuntak


Pengertian penduduk menurut P.N.H Simanjuntak adalah orang yang bertempat tinggal ataupun yang sedang berdomisili di suatu negara.

3. A.A Nurdiman


Pengertian penduduk menurut A.A Nurdiman adalah sekumpulan orang yang menetap dan juga berdomisili di suatu negara.

4. Dr. Kartomo


Pengertian penduduk menurut Dr. Kartomo adalah sejumlah orang yang mendiami suatu daerah tertentu. Apabila di daerah tersebut didiami oleh banyak orang dan menetap di sana, maka hal itu bisa diartikan sebagai penduduk terlepas warga negara ataupun bukan.

5. Ahmad Yani dan Mamat Rahmat


Pengertian penduduk menurut Ahmad Yani & Mamat Rahmat adalah komponen yang sangat penting dalam suatu wilayah atau negara.

6. Waluyo, Suwardi, Agung Feryanto, dan Tri Harhanto


Definisi penduduk menurut mereka adalah potensi, tetapi sekaligus beban bagi suatu daerah.

7. Sri Murtono, Hassan Suryono, Martiyono


Pengertian penduduk menurut mereka adalah setiap orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara dalam waktu yang cukup lama.

8. Tim Matrix Media Literata


Pengertian penduduk adalah sekumpulan orang yang hidup dalam suatu wilayah geografis.

9. UUD 1945 Pasal 26 Ayat (2)


Pengertian penduduk menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (2) adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli


1. KBBI


Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan tempat kelahiran, keturunan, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negaranya itu.

2. Ko Swaw Sik


Pengertian warga negara adalah ikatan hukum antara negara dan seseorang.

3. A.S Hikam


Pengertian warga negara menurut A.S Hikam merupakan terjemahan dari kata "citizenship" yang berarti anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

4. Wolhoff


Pengertian warga negara menurut Wolhoff adalah keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yaitu sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa, kehidupan sosial dan budaya serta kesadaran nasionalnya.

5. Koerniatmanto S.


Menurutnya warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik kepada negaranya.

6. UU No 12 Tahun 2006 Ayat (1)


Pengertian warga negara menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Ayat (1) adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli

Demikianlah artikel tentang pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara menurut para ahli serta perbedaan diantara ketiganya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terima kasih.

Referensi: www.sumberpengertian.co/pengertian-warga-negara-menurut-para-ahli
www.duniapelajar.com/2014/08/11/pengertian-rakyat-menurut-para-ahli/
perpustakaan.id/pengertian-penduduk-dan-warga-negara/
carapedia.com/pengertian_definisi_penduduk_info2150.html
PDF: Negara, Warga Negara, dan Penduduk, Hubungannya dalam Konstelasi Kewarnegaraan oleh Drs. H. M. Umar Djani Martasuta, M.Pd

0 komentar