Tata Cara Bacaaan Doa Sholat Jenazah sesuai Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Lengkap.
Coretanpemuda.com - Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yang artinya jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya (masalah pengurusan jenazah), maka gugur dari lainnya.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bunuh diri dengan anak panah:
Shalatkanlah saudara kalian. (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?’ Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.’ (HR. Bukhari no. 1251).
Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyolatinya.
Dalam masalah pengurusan jenazah, ada 4 kewajiban terhadap mayit yang mesti dilakukan terhadap orang yang hidup, adalah:
Jika tidak melakukannya, maka semuanya terkena dosa.
Perlu diingat, empat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim. Apabila si mayit kafir, tidak dishalatkan, baik kafir harbi maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, tetapi cuma dalam dua keadaan. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang meninggal dalam keadaan ihram (sedang berhaji atau berumrah), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup.
Dalam artikel ini kami hanya memberikan tata cara sholat jenazah dan bacaannya sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berniat (di dalam hati).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya. (HR Muttafaq Alaihi)
Posisi imam ketika sholat jenazah. Apabila jenazahnya laki-laki, imam berdiri lurus dengan kepala dan apabila jenazahnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.
Sumber: https://rumaysho.com/4905-ringkasan-pengurusan-jenazah.html
Coretanpemuda.com - Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yang artinya jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya (masalah pengurusan jenazah), maka gugur dari lainnya.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bunuh diri dengan anak panah:
صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Shalatkanlah saudara kalian. (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?’ Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.’ (HR. Bukhari no. 1251).
Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyolatinya.
Dalam masalah pengurusan jenazah, ada 4 kewajiban terhadap mayit yang mesti dilakukan terhadap orang yang hidup, adalah:
- Memandikan
- Mengafani
- Menyolatkan
- Menguburkan.
Jika tidak melakukannya, maka semuanya terkena dosa.
Perlu diingat, empat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim. Apabila si mayit kafir, tidak dishalatkan, baik kafir harbi maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, tetapi cuma dalam dua keadaan. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang meninggal dalam keadaan ihram (sedang berhaji atau berumrah), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup.
Dalam artikel ini kami hanya memberikan tata cara sholat jenazah dan bacaannya sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tata Cara Sholat Jenazah sesuai Sunnah Rasulullah
1. Niat
Berniat (di dalam hati).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya. (HR Muttafaq Alaihi)
2. Berdiri Bagi yang Mampu
Posisi imam ketika sholat jenazah. Apabila jenazahnya laki-laki, imam berdiri lurus dengan kepala dan apabila jenazahnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ
Barangsiapa yang menyalatkan jenazah dengan tiga shaf, maka sesungguhnya dia diampuni. (HR At Tirmidzi).
3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku' dan sujud).
Dari Jabi RA bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah Raja Najasyi dan beliau takbir 4 kali. (HR Bukhari: 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)
4. Takbir Pertama
Takbir yang pertama, tanpa perlu membaca iftitah langsung ta'awwudz dan membaca basmalah, diikuti dengan bacaan Al-Fatihah.
5. Takbir Kedua
Takbir kedua, membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam tasyahhud atau dikenal dengan shalawat Ibrahimiyah.
Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim, innaKa Hamidum Majid. Allahumma barik (dalam satu riwayat, wa barik, tanpa Allahumma) ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaKa Hamiidum Majid
Ya, Allah. Berilah (yakni, tambahkanlah) shalawat (sanjungan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. Ya, Allah. Berilah berkah (tambahan kebaikan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. [HR Bukhari, Muslim, dan lainnya. Lihat Shifat Shalat Nabi, hlm. 165-166, karya Al Albani, Maktabah Al Ma’arif].
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى (إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى) آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ (فِي رِوَايَةٍ: وَ بَارِكْ) عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى (إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى) آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim, innaKa Hamidum Majid. Allahumma barik (dalam satu riwayat, wa barik, tanpa Allahumma) ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaKa Hamiidum Majid
Ya, Allah. Berilah (yakni, tambahkanlah) shalawat (sanjungan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. Ya, Allah. Berilah berkah (tambahan kebaikan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. [HR Bukhari, Muslim, dan lainnya. Lihat Shifat Shalat Nabi, hlm. 165-166, karya Al Albani, Maktabah Al Ma’arif].
6. Takbir Ketiga
Takbir ketiga, membaca do'a untuk si mayit.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.
“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963).
Catatan: Do'a di atas berlaku untuk mayit berjenis kelamin laki-laki. Jika mayit perempuan, maka kata -hu atau -hi diganti dengan -haa. Contoh “Allahummaghfirla-haa warham-haa …”.
Do'a khusus untuk mayit anak kecil:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا
Allahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron
“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”. (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2: 113)
7. Takbir Keempat
Selepas berdo'a kemudian melakukan takbir keempat (takbir terakhir) dan berhenti sejenak. Kemudian salam ke arah kanan sekali salam.
Do'a setelah takbir keempat:
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ
Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu
“Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”.
Catatan: Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa.
***
Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: "Pendapat yang benar, ialah tidak masalah (jika) salam dua kali, karena hal ini telah tertera di sebagian hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam." [Lihat Asy Syarhul Mumti' (5/424)]
Syaikh Al Albani menyatakan, diperbolehkan hanya dengan satu kali salam yang pertama saja, karena hadits Abu Hurairah:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىعَلَىالْجَنَازَةِ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا وَسَلَّمَ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً
Sesungguhnya Rasulullah dahulu shalat jenazah; Beliau bertakbir empat kali dan salam satu kali. (HR Ad Daraquthni dan Al Hakim).
Al Baihaqi meriwayatkan dari jalan Abul 'Anbas dari bapaknya dari Abu Hurairah. (Ahkamul Janaiz, 128). Dan disunnahkan untuk sirri (pelan) saat mengucapkan salam pada shalat jenazah.
Di antara dalil yang menunjukkan salam dua kali dalam shalat jenazah, yaitu hadits Ibnu Mas'ud.
ثَلاَثُ خِلاَلٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُنَّ تَرَكَهُنَّ النَّاُس,إِحْدَاهُنَّ التَّسْلِيْمُ عَلَى الْجَنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيْمِ فِي الصَّلاَةِ
“(Ada) tiga kebiasaan (yang pernah) dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , namun kebanyakan orang meninggalkannya. Salah satunya, (yaitu) salam dalam shalat jenazah seperti salam di dalam shalat.” (HR Al Baihaqi). Maksudnya, dua kali salam seperti yang telah kita ketahui.
Demikianlah artikel mengenai tata cara sholat jenazah dan bacaan doa'nya sesuai sunnah Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berikut video praktek tata cara Sholat Jenazah sesuai Sunnah Nabi Muhammad lengkap dan bacaan do'anya.
Sumber: https://rumaysho.com/4905-ringkasan-pengurusan-jenazah.html
https://muslimah.or.id/4864-tata-cara-shalat-jenazah-menyalatkan-mayit.html
https://almanhaj.or.id/3070-bimbingan-mengurus-jenazah-1.html
https://almanhaj.or.id/3275-bagaimana-cara-shalawat-yang-sesuai-sunnah-dan-bolehkah-shalawat-diiringi-dengan-rebana.html
https://almanhaj.or.id/3275-bagaimana-cara-shalawat-yang-sesuai-sunnah-dan-bolehkah-shalawat-diiringi-dengan-rebana.html
0 komentar