Coretanpemuda.com - Rangkuman isi PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 terkait banyaknya peserta yang tak lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam CPNS 2018.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 memunculkan asa bagi peserta CPNS 2018 yang mengikuti tes SKD, karena banyak dari mereka yang tidak mencapai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.
Dengan diterbitkannya Permenpan No 6/2018 memberikan harapan bagi mereka yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018.
Melalui artikel ini kami akan menjelaskan Rangkuman Isi Permenpan RB No 61 Tahun 2018 untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Bagi kalian yang ingin mengetahui isi lengkap dari pdf Permenpan no 6/2018 lihat link di bawah ini.
Permenpan RB No 61 Tahun 2018
Demikianlah penjelasan tentang rangkuman isi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
Sumber: zuhriindonesia.blogspot.com/2018/11/rangkuman-isi-permenpan-nomor-61-tahun.html
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 memunculkan asa bagi peserta CPNS 2018 yang mengikuti tes SKD, karena banyak dari mereka yang tidak mencapai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.
Dengan diterbitkannya Permenpan No 6/2018 memberikan harapan bagi mereka yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018.
Melalui artikel ini kami akan menjelaskan Rangkuman Isi Permenpan RB No 61 Tahun 2018 untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Rangkuman Isi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018
- Peserta SKB terdiri dari 2 kelompok.
- Kelompok pertama yang sudah lulus tes SKD, sedangkan kelompok kedua yang tidak lulus tes SKD, kemudian diambil berdasarkan peringkat.
- Minimal masuk kelompok kedua dengan jumlah akumulatif SKD 255 (dua ratus lima puluh lima).
- Pengambilan kelompok kedua dari jumlah formasi yang dibutuhkan (dikurangi) kelompok satu. Jadi andai daerah Anda membutuhkan 255 guru dan yang lolos SKD 71, maka kelompok kedua 255 dikurangi 71 = 184, kemudian hasil tersebut dikalikan 3 menjadi 552.
- Selanjutnya 552 tadi diambil dari peringkat 1-552 setelah dirangking.
- Aturan ini berlaku per formasi.
- Jika ada jumlah yang sama maka akan diurutkan berdasarkan dari TKP, TIU, TWK. Jika seandainya pada urutan 552-555 nilai sama persis, dan TKP-TWK juga sama, maka semua akan diambil.
- Peserta SKB kelompok kedua hanya berebut untuk mengisi selisih antara jumlah formasi - yang lulus tes SKD, apakah ini berarti yang lolos tes SKD sudah aman? Sampai saat ini penulis pun belum mengetahuinya.
- Untuk formasi K2, info diatas tidak diberlaku, jadi bagi yang lolos tes SKD atau tidak, maka K2 tidak akan terpengaruh oleh Permenpan 6/2018 ini.
Bagi kalian yang ingin mengetahui isi lengkap dari pdf Permenpan no 6/2018 lihat link di bawah ini.
Permenpan RB No 61 Tahun 2018
Demikianlah penjelasan tentang rangkuman isi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
Sumber: zuhriindonesia.blogspot.com/2018/11/rangkuman-isi-permenpan-nomor-61-tahun.html
0 komentar