Sejarah Lahirnya Pancasila - Dasar negara merupakan pedoman yang sangat penting dalam mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara dimaksudkan untuk mengatur dan menata kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, dasar negara juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam memecahkan persoalan-persoalan bangsa yang dihadapinya, tanpa memiliki dasar negara, maka akan sulit bagi suatu bangsa dan negara keluar dari persoalan-persoalan besar yang dihadapi.
Dasar negara adalah sebuah penopang atau landasan, jadi suatu negara akan berdiri kokoh dan maju apabila suatu dasar negara dapat dijaga, dipelihara, dan dijadikan acuan untuk masyarakat negara, sebaliknya apabila dasar negara tidak kokoh maka negara tersebut akan mengalami kemunduran dan runtuh.
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Istilah Pancasila tertuang dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki sejarah yang tidak lepas dari proses kemerdekaan Indonesia. Proses tersebut berlangsung mulai dari sidang BPUPKI sampai sidang PPKI yang pertama setelah Indonesia merdeka.
Penjajahan Belanda berakhir pada tanggal 8 Maret 1942. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang hanya sebentar menduduki Indonesia.
Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam menghadapi tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang memberikan kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI, yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tioosakai.
Tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Pada hari itu diumumkan nama-nama ketua serta para anggotanya sebagai berikut:
Dan beranggotakan 60 orang biasa bangsa Indonesia tidak termasuk ketua dan ketua muda dan mereka kebanyakan berasal dari Jawa, tetapi ada juga yang berasal dari Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan beberapa peranakan Eropa, Cina, Arab.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1845, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Agenda sidang dalam pertemuan ini adalah membicarakan tentang landasan-landasan bernegara, atau dasar-dasar Indonesia merdeka.
Pada sidang pertama, banyak anggota yang berbicara, di antaranya adalah Muhammad Yamin, Bung Karno, dan Mr. Soepomo, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Di dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa pada tanggal 29 Mei 1945, beliau berpidato tentang rancangan usulan dasar negara yaitu sebagai berikut:
Moh. Yamin juga mengusulkan gagasan tertulis rumusan dasar negara yaitu:
Sidang pada tanggal 31 Mei 1945, pembicaranya adalah Mr. Soepomo. Beliau adalah seorang ahli hukum yang sangat cerdas dan masih muda pada waktu itu.
Di dalam pidatonya, Mr. Soepomo menjelaskan bahwa dasar pemerintahan suatu negara tergantung pada staatsidee yang akan dipakai. Menurut Soepomo, di dalam ilmu negara ada beberapa aliran pikiran tentang negara yaitu:
Setelah memaparkan ketiga teori tersebut, Soepomo menawarkan kepada hadirin untuk memilih aliran pikiran mana yang akan digunakan dari ketiganya itu.
Dalam hal ini Soepomo menolak negara individualistik karena contohnya di Eropa dengan menggunakan faham ini orang mengalami krisis rohani yang maha hebat.
Demikian pula susunan negara Soviet Rusia (negara golongan) yang bersifat diktaktor proletariat bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia yang asli.
Beliau memilih negara Intergralistik (negara persatuan). Prinsipnya, persatuan antara pimpinan dan rakyat, prinsip persatuan dalam negara seluruhnya yang menurut Soepomo ini cocok dengan aliran ketimuran dan masyarakat Indonesia.
Rumusan dasar negara yang digagas oleh Mr. Soepomo yaitu:
Pada sidang tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar-dasar bagi Indonesia merdeka.
Menurutnya, dasar bagi Indonesia merdeka itu adalah dasarnya suatu negara yang akan didirikan yang disebutnya philosophisce grondsag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa, pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan gedung Indonesia yang merdeka.
Dasar yang diusulkan yaitu:
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Jika anggota sidang tidak setuju dengan rumusan yang lima di atas, maka rumusan itu dapat diperas menjadi tiga yang disebutnya Trisila, yaitu:
Rumusan Trisila dapat pula diperas menjadi satu sila yang disebut sebagai Ekasila, yaitu gotong royong. Menurutnya gotong-royong adalah ide asli Indonesia.
Setelah sidang pertama selesai, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diminta mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yang diantaranya:
Setelah para panitia kecil bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yang masuk, diketahui ada perbedaan pendapat dari para anggota sidang tentang hubungan antara agama dan negara.
Golongan Islam menghendaki negara berdasar syariat Islam, sedang golongan nasionalis menghendaki negara tidak berdasarkan hukum agama tertentu.
Untuk mengatasi perbedaan ini maka dibentuklah suatu panitia kecil yang berjumlah sembilan orang (dikenal sebagai Panitia Sembilan), yang anggotanya berasal dari golongan Islam dan nasionalis, yaitu:
Panita 9 (sembilan) bersidang tanggal 22 Juni 1945, menghasilkan kesepakatan atau suatu persutujuan yang menurut istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut:
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.
Pada sidang BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945 - 16 Juli 1945, menghasilkan:
Sementara itu kedudukan Jepang terus menerus terdesak karena serangan balik Sekutu. Komando Tentara Jepang di wilayah Selatan mengadakan rapat pada akhir Juli 1945 di Singapura.
Disetujui dalam rapat tersebut bahwa kemerdekaan bagi Indonesia akan diberikan pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso.
Akan tetapi terjadi perubahan cepat dan tanggal 7 Agustus Jendral Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat PPKI yang dalam bahasa Jepang adalah Dokuritzu Zyunbi Iinkai yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakannya pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Pada tanggal 9 Agustus dibentuklah PPKI dalam rangka mempersiapkan Indonesia Merdeka dan intinya mengesahkan dasar negara dan UUD 45, dengan ketua Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta dan beranggotakan 21 orang.
Secara simbolis PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta dan Rajiman Wedyodiningrat ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945.
Dalam pidatonya Terauchi mengatakan cepat-lambatnya kemerdekaan bisa diberikan tergantung kerja PPKI. Dalam pembicaraan Terauchi dengan para pemimpin Indonesia tanggal 11 Agustus 1945, ia mengatakan bahwa kemerdekaan akan diberikan tanggal 24 Agustus 1945.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 di Kemayoran, Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga dan kemerdekaan itu bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan hasil perjuanggan bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, Ir. Seokarno menambah jumlah anggota yang lain sebanyak 18 orang sehingga jumlah seluruhnya ada 21 orang. Agar sifat panitia persiapan kemerdekaan itu berubah menjadi badan pendahuluan bagi Komite Nasional.
Selanjutnya anggota PPKI ditambah 6 orang anggota wakil golongan, yaitu
Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Terjadi perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda tentang kapan pelaksanaan pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Golongan muda yang lebih agresif menghendaki kemerdekaan diproklamasikan secepatnya. Yang termasuk golongan muda adalah: Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Syahrir, Sayuti Malik, Soedarsono, Soepomo dan lain-lain.
Perbedaan itu memuncak dengan diamankannya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok oleh para pemuda agar tidak mendapat pengaruh Jepang.
Atas desakan pemuda dan massa, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan (18 Agustus 1945) PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama:
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari ,sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata "Ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus.
Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI. Usul ini oleh Moh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Muh. Hatta berusaha untuk meyakinkan para tokoh Islam tersebut, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus menerus , akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan "Yang Maha Esa".
Pada sesi kedua, Ir. Soekarno meminta Mr. Soepomo menjelaskan tentang pemandangan umum, yaitu tentang opzet (rencana) Undang-Undang dasar ini. Soepomo menjelaskan pokok-pokok pikiran UUD sebagai berikut:
Acara selanjutnya yaitu pengangkatan presiden, wakil presiden dan pembentukan KNIP.
Atas usul anggota sidang, Otto Iskandardinata pemilihan presiden diselenggarakan secara aklamasi dan ia mengajukan calon yaitu Ir. Soekarno sebagai presiden. Usulan tersebut disambut tepuk tangan anggota sidang. Setelah itu Soekarno menyatakan kesediaannya menjadi presiden.
Demikian pula Otto Iskandardinata mengusulkan wakil presiden adalah Drs. Moh. Hatta dan inipun disetujui oleh anggota yang lan.
Selanjutnya, sidang hari itu membicarakan rancangan aturan peralihan sebagaimana dikenal selama ini. Di dalam aturan peralihan tersebut dinyatakan pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Alasan pembentukan Komite Nasional ialah mungkin sekali anggota-anggota PPKI tidak lama lagi meninggalkan Jakarta (yang berasal dari luar Jakarta), maka perlu ada suatu komite di Jakarta untuk kepentingan membantu presiden yang anggota-anggotanya dapat bertemu dalam waktu cepat. Komite ini setara kedudukannya dengan MPR.
Itulah sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila yang kita kenal saat ini berbunyi:
Suatu ideologi pada suatu bangsa hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri.
Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut.
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang sangat panjang.
Pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu adat-istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa.
Oleh karena itu, ideologi pancasila ada pada kehidupan dan terletak pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat filsafat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial.
Oleh karenanya, dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.
Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhuk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Demikianlah artikel kali ini tentang sejarah pembentukan pancasila lengkap sebagai ideologi dan dasar negara. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
Selain itu, dasar negara juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam memecahkan persoalan-persoalan bangsa yang dihadapinya, tanpa memiliki dasar negara, maka akan sulit bagi suatu bangsa dan negara keluar dari persoalan-persoalan besar yang dihadapi.
Dasar negara adalah sebuah penopang atau landasan, jadi suatu negara akan berdiri kokoh dan maju apabila suatu dasar negara dapat dijaga, dipelihara, dan dijadikan acuan untuk masyarakat negara, sebaliknya apabila dasar negara tidak kokoh maka negara tersebut akan mengalami kemunduran dan runtuh.
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Istilah Pancasila tertuang dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki sejarah yang tidak lepas dari proses kemerdekaan Indonesia. Proses tersebut berlangsung mulai dari sidang BPUPKI sampai sidang PPKI yang pertama setelah Indonesia merdeka.
Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Penjajahan Belanda berakhir pada tanggal 8 Maret 1942. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang hanya sebentar menduduki Indonesia.
Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam menghadapi tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari.
Sejarah Pembentukan BPUPKI dan Usulan Dasar Negara
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang memberikan kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI, yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tioosakai.
Tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Pada hari itu diumumkan nama-nama ketua serta para anggotanya sebagai berikut:
- Ketua: Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat
- Ketua Muda: Ichibungase (seorang anggota luar biasa)
- Ketua Muda: RP. Seroso (Merangkap ketua)
Dan beranggotakan 60 orang biasa bangsa Indonesia tidak termasuk ketua dan ketua muda dan mereka kebanyakan berasal dari Jawa, tetapi ada juga yang berasal dari Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan beberapa peranakan Eropa, Cina, Arab.
1. Sidang Pertama BPUPKI
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1845, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Agenda sidang dalam pertemuan ini adalah membicarakan tentang landasan-landasan bernegara, atau dasar-dasar Indonesia merdeka.
Pada sidang pertama, banyak anggota yang berbicara, di antaranya adalah Muhammad Yamin, Bung Karno, dan Mr. Soepomo, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
- Moh. Yamin
Di dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa pada tanggal 29 Mei 1945, beliau berpidato tentang rancangan usulan dasar negara yaitu sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat (Kaelan, 2000:35).
Moh. Yamin juga mengusulkan gagasan tertulis rumusan dasar negara yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Mr. Soepomo
Sidang pada tanggal 31 Mei 1945, pembicaranya adalah Mr. Soepomo. Beliau adalah seorang ahli hukum yang sangat cerdas dan masih muda pada waktu itu.
Di dalam pidatonya, Mr. Soepomo menjelaskan bahwa dasar pemerintahan suatu negara tergantung pada staatsidee yang akan dipakai. Menurut Soepomo, di dalam ilmu negara ada beberapa aliran pikiran tentang negara yaitu:
- Negara Individualistik, atau negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh John Locke, Thomas Hobbes, J.J Rousseau, Hebert Spencer, dan H.J Laski. Negara yang menganut pikiran ini terdapat pada Eropa Barat dan Amerika.
- Negara golongan (class theori) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, dan Lenin. Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan (kelas) untuk menindas kelas yang lain.
- Negara Intergralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, Hegel dan lain-lain. Menurut pikiran ini negara tidak menjamin kepentingan seseorang atau golongan tetapi kepentingan masyarakat seluruhnya.
Setelah memaparkan ketiga teori tersebut, Soepomo menawarkan kepada hadirin untuk memilih aliran pikiran mana yang akan digunakan dari ketiganya itu.
Dalam hal ini Soepomo menolak negara individualistik karena contohnya di Eropa dengan menggunakan faham ini orang mengalami krisis rohani yang maha hebat.
Demikian pula susunan negara Soviet Rusia (negara golongan) yang bersifat diktaktor proletariat bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia yang asli.
Beliau memilih negara Intergralistik (negara persatuan). Prinsipnya, persatuan antara pimpinan dan rakyat, prinsip persatuan dalam negara seluruhnya yang menurut Soepomo ini cocok dengan aliran ketimuran dan masyarakat Indonesia.
Rumusan dasar negara yang digagas oleh Mr. Soepomo yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
- Ir. Soekarno
Pada sidang tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar-dasar bagi Indonesia merdeka.
Menurutnya, dasar bagi Indonesia merdeka itu adalah dasarnya suatu negara yang akan didirikan yang disebutnya philosophisce grondsag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa, pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan gedung Indonesia yang merdeka.
Dasar yang diusulkan yaitu:
- Kebangsaan atau Nasionalisme
- Kemanusiaan atau Internasionalisme
- Musyawarah, mufakat, perwakilan
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Jika anggota sidang tidak setuju dengan rumusan yang lima di atas, maka rumusan itu dapat diperas menjadi tiga yang disebutnya Trisila, yaitu:
- Sosio-nasionalisme
- Sosio-demokrasi
- Ketuhanan
Rumusan Trisila dapat pula diperas menjadi satu sila yang disebut sebagai Ekasila, yaitu gotong royong. Menurutnya gotong-royong adalah ide asli Indonesia.
Pembentukan Panitia Kecil
Setelah sidang pertama selesai, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diminta mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yang diantaranya:
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H Wachid Hasyim
- Mr. Muh. Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto Iskandar Dinata
- Drs. Muh. Hatta
Setelah para panitia kecil bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yang masuk, diketahui ada perbedaan pendapat dari para anggota sidang tentang hubungan antara agama dan negara.
Golongan Islam menghendaki negara berdasar syariat Islam, sedang golongan nasionalis menghendaki negara tidak berdasarkan hukum agama tertentu.
Pembentukan Panitia Sembilan
Untuk mengatasi perbedaan ini maka dibentuklah suatu panitia kecil yang berjumlah sembilan orang (dikenal sebagai Panitia Sembilan), yang anggotanya berasal dari golongan Islam dan nasionalis, yaitu:
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Mr. Muh. Yamin
- K.H Watchid Hasyim
- Drs. Muh. Hatta
- K.H. Abdul Kahar Moezakir
- Mr. Maramis
- Mr. Soebardo
- Abikusno Tjokrosujoso
- H. Agus Salim
Panita 9 (sembilan) bersidang tanggal 22 Juni 1945, menghasilkan kesepakatan atau suatu persutujuan yang menurut istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.
2. Sidang Kedua BPUPKI
Pada sidang BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945 - 16 Juli 1945, menghasilkan:
- Dasar negara yang disepakati, yaitu Pancasila seperti dalam Piagam Jakarta.
- Bentuk negara Republik (dipilih oleh 55 dari 64 orang yang hadir).
- Wilayah Indonesia disepakati meliputi wilayah Hindia Belanda + Timor Timur + Malaka (39 suara).
- Dibentuk tiga panitia kecil: a) panitia perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno, b) panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai Moh. Hatta, c) Panitia pembela tanah air, diketuai Abikusno Tjokrosoejoso.
Sejarah Pembentukan PPKI
Sementara itu kedudukan Jepang terus menerus terdesak karena serangan balik Sekutu. Komando Tentara Jepang di wilayah Selatan mengadakan rapat pada akhir Juli 1945 di Singapura.
Disetujui dalam rapat tersebut bahwa kemerdekaan bagi Indonesia akan diberikan pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso.
Akan tetapi terjadi perubahan cepat dan tanggal 7 Agustus Jendral Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat PPKI yang dalam bahasa Jepang adalah Dokuritzu Zyunbi Iinkai yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakannya pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Pada tanggal 9 Agustus dibentuklah PPKI dalam rangka mempersiapkan Indonesia Merdeka dan intinya mengesahkan dasar negara dan UUD 45, dengan ketua Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta dan beranggotakan 21 orang.
Secara simbolis PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta dan Rajiman Wedyodiningrat ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945.
Dalam pidatonya Terauchi mengatakan cepat-lambatnya kemerdekaan bisa diberikan tergantung kerja PPKI. Dalam pembicaraan Terauchi dengan para pemimpin Indonesia tanggal 11 Agustus 1945, ia mengatakan bahwa kemerdekaan akan diberikan tanggal 24 Agustus 1945.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 di Kemayoran, Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga dan kemerdekaan itu bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan hasil perjuanggan bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, Ir. Seokarno menambah jumlah anggota yang lain sebanyak 18 orang sehingga jumlah seluruhnya ada 21 orang. Agar sifat panitia persiapan kemerdekaan itu berubah menjadi badan pendahuluan bagi Komite Nasional.
Selanjutnya anggota PPKI ditambah 6 orang anggota wakil golongan, yaitu
- Wiranatakusuma,
- Ki Hadjar Dewantara,
- Mr. Kasman Singodimejo,
- Sajuti Melik,
- Mr. Iwa Kusumasumantri, dan
- Mr. Achmad Soebardjo.
Lahirnya Negara Indonesia
Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Terjadi perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda tentang kapan pelaksanaan pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Golongan muda yang lebih agresif menghendaki kemerdekaan diproklamasikan secepatnya. Yang termasuk golongan muda adalah: Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Syahrir, Sayuti Malik, Soedarsono, Soepomo dan lain-lain.
Perbedaan itu memuncak dengan diamankannya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok oleh para pemuda agar tidak mendapat pengaruh Jepang.
Atas desakan pemuda dan massa, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.
1. Sidang Pertama PPKI
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan (18 Agustus 1945) PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama:
- Mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari ,sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata "Ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus.
Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI. Usul ini oleh Moh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Muh. Hatta berusaha untuk meyakinkan para tokoh Islam tersebut, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus menerus , akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan "Yang Maha Esa".
Pada sesi kedua, Ir. Soekarno meminta Mr. Soepomo menjelaskan tentang pemandangan umum, yaitu tentang opzet (rencana) Undang-Undang dasar ini. Soepomo menjelaskan pokok-pokok pikiran UUD sebagai berikut:
- Kedaulatan negara ada di tangan rakyat, penjelmaan rakyat di dalam badan MPR
- MPR menetapkan UUD, mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan GBHN
- Presiden dan Wakil Presiden berada di bawah MPR
- Di samping Presiden ada DPR yang bersama Presiden membentuk Undang-Undang
- Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri negara
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presdien
- Untuk tingkat pusat, selain DPR ada DPA yang memberikan pertimbangkan kepada pemerintah (presiden dan wakilnya)
- Di bawah pemerintah pusat ada pemerintah daerah dan pemerintah asli tetap dihormati, misalnya Sultanat-sultanat, Konti-konti, Desa, dsb.
Acara selanjutnya yaitu pengangkatan presiden, wakil presiden dan pembentukan KNIP.
Atas usul anggota sidang, Otto Iskandardinata pemilihan presiden diselenggarakan secara aklamasi dan ia mengajukan calon yaitu Ir. Soekarno sebagai presiden. Usulan tersebut disambut tepuk tangan anggota sidang. Setelah itu Soekarno menyatakan kesediaannya menjadi presiden.
Demikian pula Otto Iskandardinata mengusulkan wakil presiden adalah Drs. Moh. Hatta dan inipun disetujui oleh anggota yang lan.
Selanjutnya, sidang hari itu membicarakan rancangan aturan peralihan sebagaimana dikenal selama ini. Di dalam aturan peralihan tersebut dinyatakan pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Alasan pembentukan Komite Nasional ialah mungkin sekali anggota-anggota PPKI tidak lama lagi meninggalkan Jakarta (yang berasal dari luar Jakarta), maka perlu ada suatu komite di Jakarta untuk kepentingan membantu presiden yang anggota-anggotanya dapat bertemu dalam waktu cepat. Komite ini setara kedudukannya dengan MPR.
Itulah sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila yang kita kenal saat ini berbunyi:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Suatu ideologi pada suatu bangsa hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri.
Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut.
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang sangat panjang.
Pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu adat-istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa.
Oleh karena itu, ideologi pancasila ada pada kehidupan dan terletak pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat filsafat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial.
Oleh karenanya, dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.
Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhuk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Demikianlah artikel kali ini tentang sejarah pembentukan pancasila lengkap sebagai ideologi dan dasar negara. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
0 komentar